Senin, 09 Januari 2017

KPPU dan Yamaha Selisih Paham

Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yakin, harga kendaraan (on the road) yg dibebankan ke costumer makin lebih tinggi dari harga pabrik (off the road). Atas basic berikut costumer dirugikan.

Kenaikan harga off the road sedikitnya tergantung oleh nilai rubah, inflasi, penghasilan minimal regional, serta harga material. Dan on the road didapat dari ongkos pajak serta kepengurusan surat-surat sampai kendaraan di ijinkan dimanfaatkan di jalan. Kepengurusan surat-surat itu kebanyakan dilaksanakan oleh pihak diler, jadi costumer cuma tinggal " terima jadi ".

Tim investigator mengatakan dalam rujukan putusan, menganjurkan majelis hakim utk berikan petunjuk terhadap pemerintah biar melarang pebisnis berikan harga rekomendasi terhadap diler paling utama atau diler dengan memasukan komponen ongkos perpajakan utk on the road. Sebab komponen itu di katakan tdk termasuk juga susunan harga dari prinsipal (pabrik).


Febri Ardani/KompasOtomotif
Hasil pengamatan tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang penetapan harga ritel kendaraan. Materi ini diungkapkan di sidang kelanjutan perkara dugaan kartel Yamaha-Honda di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Menurut tim investigator, kenaikan harga on the road kendaraan tergantung oleh tarif Bea Balik Nama (BBN) yg besarnya 10 prosen dari harga motor (off the road) atau harga faktur, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yg besarnya 1, 5 prosen (contoh terbesar) dari nilai jual motor, Sumbangan Mesti Dana Kecelakaan Selanjutnya Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta ongkos administrasinya.

“Jadi utk kendaran baru itu komponennya tdk jauh-jauh dari komponen yg kami perlihatkan di monitor. Lantas tentang STNK, PKB, serta BPKB, kami memanfaatkan hukum positif yg selanjutnya, Ketetapan Pemerintah No 50 Th. 2010. Pada kala itu, yang wajib dibayar merupakan komponen itu yg totalnya cuma Rp 300. 000. Sesaat, BBN, PKB, serta BPKP, cuma 11, 5 prosen dari harga off the road, ” terang diantara satu anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil, kala presentasi di sidang kelanjutan dugaan kartel Yamaha-Honda di kantor KPPU, Senin (9/1/2017).

Menurut Helmi, andaikan komponen kenaikan dikombinasikan, Rp 300. 000 serta 11, 5 prosen yg udah dimaksud jadi akhirnya tdk hingga 14 prosen dari harga off the road. Dari kelanjutan presentasi, di katakan Yamaha pernah menaikan harga Skutik hingga 26 prosen.

“Tim Investigator berasumsi kalau pengenaan harga BBN yg dibayarkan oleh costumer tidak pas dengan ketetapan perundang-undangan, ” kata Helmi.


Febri Ardani/KompasOtomotif
Materi presentasi tim kuasa hukum Yamaha tentang penghitungan harga ritel skutik Mio di sidang kelanjutan perkara dugaan kartel di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Jawaban Yamaha

Berdasarkan info tim kuasa hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), berjalan kekeliruan pada hitung-hitungan KPPU.

Pada presentasi giliran kuasa hukum Yamaha sehabis tim investigator, diterangkan andaikan harga Skutik Mio dari pabrik (off the road) sebesar Rp 9. 325. 500, jadi costumer butuh membayar PPh (Pajak Pendapatan) sebesar Rp 41. 965, Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) Rp 1. 084. 545, serta pajak BBN, STNK, BPKB, serta yg yang lain sebesar Rp 2. 950. 000. Keseluruhan yg dibayar costumer sebesar 42 prosen dari harga off the road.

Harga Lainnya :
http://hargamotor7.com/spesifikasi-dan-harga-suzuki-address-fi/
Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar